Niat Dan Tata Cara Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid Arab Latin

Advertisement
Advertisement
Niat Dan Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid - Dalam pembahasan kali ini cukup menarik untuk kita kaji karena sebagai umat islam kita harus faham betul dengan islam, karena tidak sedikit umat muslim yang belum mengetahui beberapa penjelasan yang terkait dengan shalat tahiyatul masjid. Untuk itu kami disini akan membahas dengan singkat seputaran hukum, niat dan tata cara sholat tahiyatul masjid.

Awal pembicaraan kita akan membahas terlebih dahulu dengan pengertian shalat tahiyatul masjid, Ibnu Hajar R.A berkata "tahiyyatul masjid adalah sholat yang dilakukan sebanyak dua raka'at dan dikerjakan oleh seorang muslim ketika memasuki masjid. Adapun hukumnya sunnah hal ini berdasarkan konsensus karena hal itu merupakan hak setiap orang yang akan masuk masjid, sebagaimana dalilnya yang telah disebutkan dalam kitab Fathul Bari 2/407.

Namun ada sebagian orang yang dikecualikan dalam melaksanakan shalat tahiyatul masjid, lalu siapa saja kah orang itu? Ibnu Hajar juga berkata "Dikecualikan bagi seorang khatib mesjid yang akan masuk ke mesjid untuk shalat dan berkhutbah di hari jum'at, maka seorang khotib tidak perlu melakukan sholat tahiyyatul masjid. Dikecualikan juga bagi marbot masjid karena ia telah diberi amanah untuk senantiasa keluar masuk masjid.

Niat Dan Tata Cara Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid Arab Latin

Dan apabila seorang pengurus masjid jika setiap keluar masuknya diperintahkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid maka hal tersebut akan terasa memberatkan baginya. Sebagaimana juga tak disunatkan bagi seorang yang masuk mesjid sedangkan imam sudah mulai mengerjakan sholat fardhu atau sesudah dikumandangkannya iqomat, karena sesungguhnya sholat fardhu telah cukup walaupun tidak shalat tahiyyatul masjid.

Banyak permasalahan tentang waktu dan hukum pelaksanaan sholat tahiyatul masjid ini dan yang diantaranya ialah "waktu atau pelaksanaan sholat tahiyatul masjid yaitu ketika masuk ke mesjid dan sebelum duduk, adapun jika ia sengaja duduk maka tidak disyari'atkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Hal itu dikarenakan sudah kehilangan kesempatan (yaitu ketika masuk masjid dan sebelum duduk).

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ – رواه أحمد عن أبي هريرة

Artinya : “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sha­lat dua raka’at” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ – رواه البخاري

Artinya : “Apabila seseorang di antara kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR. Bukhari).

Niat Sholat Tahiyatul Masjid

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

LATIN : USHOLLI SUNNATAN TAHIYYATUL MASJIDI ROK'ATAINI LILLAAHI TA'AALAA
Artinya : Saya niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena allah ta'ala.

Mungkin itu saja penjelasan singkat mengenai Niat bacaan sholat sunnah tahiyatul masjid, mudah-mudahan bermanfaat.

Advertisement